Wacana Pembentukan Provinsi Baru di Indonesia

    Author: Muhammad Marsa Ilmi Genre:
    Rating



    Memiliki 34 provinsi provinsi yang telah ada di Indonesia kini (termasuk Provinsi yang baru diresmikan yaitu Provinsi Kalimantan Utara), telah tumbuh beberapa wacana dan aspirasi masyarakat untuk mendirikan provinsi-povinsi baru di Indonesia. Pembentukan provinsi baru ini dapat didasari atas beberapa hal; misalnya kondisi alam dan ekonomi, keadaan sosial masyarakat, keterkaitan beberapa kabupaten/kota dalam suatu kesatuan sejarah, suku bangsa dan budaya, dan lain sebagainya.
    Alasan paling mengemuka dalam wacana pemekaran daerah adalah sejalan dengan semangat otonomi daerah; beberapa provinsi dianggap memiliki wilayah terlalu luas sehingga diperlukan upaya untuk memudahkan pelayanan administrasi dan pemangkasan birokrasi dari ibu kota provinsi ke daerah dengan cara pemekaran, yaitu dengan penyatuan beberapa kabupaten/kota menjadi provinsi baru.
    Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah, diisyaratkan bahwa dalam pembentukan pemerintah daerah yang baru didasari kepada persyaratan administratif, teknis dan fisik kewilayahan, termasuk kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Secara administratif paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan suatu provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan suatu kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota termasuk lokasi calon ibu kota, sarana, dan prasarana pemerintahan.

    Kritisi

    Meskipun semangat awalnya adalah otonomi daerah dan perbaikan pelayanan administrasi kepada masyarakat melalui pemangkasan birokrasi pada tingkat provinsi, beberapa pihak mengkritik pemekaran yang berlebihan dapat berdampak buruk. Pemekaran yang terlalu jauh dan berlebihan justru mengakibatkan membengkaknya jumlah pegawai pemerintahan, semakin banyak jabatan-jabatan tinggi dalam struktur pemerintahan provinsi dan pemborosan keuangan daerah melalui penambahan birokrat yang membebani anggaran daerah akibat pembayaran gaji dan tunjangan. Pemekaran tanpa disertai konsolidasi demokrasi yang utuh dan matang melalui pemilihan umum kepala daerah (pilkada) dapat menciptakan dinasti keluarga elite-elite politik baru yang menguasai provinsi atau kabupaten bagaikan kerajaan kecil dalam Republik Indonesia. Selain itu pemekaran provinsi dengan memisahkan beberapa kabupaten dari provinsi induk dapat menjadi isu rawan yang dihinggapi sentimen perpecahan; baik antar suku-bangsa, agama maupun antar-golongan sehingga berpotensi dampak buruk bagi semangat persatuan Indonesia.
    Pembentukan ini haruslah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia. Dibawah ini merupakan wacana bakal calon/daftar nama kabupaten/Kota yang akan dimekarkan menjadi Provinsi di Indonesia.

    Pemekaran Provinsi Jawa Timur

    Nah, karena provinsi yang sekarang aku tinggali dan sekaligus provinsi tempat lahirku ini adalah Provinsi Jawa Timur, aku akan lebih detail membahas mengenai Pemekarang Provinsi Jawa Timur ini. Hehehe :D



    Provinsi Madura

    Pada 26 Agustus 2007, diselenggarakan Musyawarah Besar III Masyarakat Madura Se-Indonesia di Hotel J.W. Marriot Surabaya, yang mengagendakan penguatan wacana pembentukan Provinsi Madura yang terpisah dari Provinsi Jawa Timur. Kabupaten yang direncanakan akan menjadi bagian dari Provinsi Madura itu adalah seluruh kabupaten yang ada di Pulau Madura, yakni meliputi:


    1. Kabupaten Bangkalan
    1. Kabupaten Pamekasan
    1. Kabupaten Sampang
    1. Kabupaten Sumenep
    1. Kabupaten Kepulauan Kangean (dalam proses pengajuan pemekaran)

    Provinsi Blambangan


    Provinsi Blambangan atau disebut juga Provinsi Banyuwangi atau juga Provinsi Tawangalun diajukan untuk menjadi provinsi tersendiri terpisah dari Jawa Timur, karena secara historis kawasan di ujung timur Jawa Timur merupakan kawasan yang memiliki budaya tersendiri. Sejak masa Majapahit Kadipaten Lumajang maupun Kerajaan Blambangan merupakan bagian yang cukup independen dari pengaruh kekuasaan pusat. Kebudayaannya dipengaruhi kebudayaan Hindu Jawa kuno, memiliki hubungan politik dan budaya dengan Bali, dan kini dipengaruhi kebudayaan Islam melalui pesantren yang banyak berkembang di Situbondo dan Bondowoso. Pada masa Hindia Belanda, kawasan ini disebut keresidenan Blambangan Oost-Hoek. Kawasan ini dihuni suku asli yakni suku Osing dan suku Tengger, keduanya merupakan sub-suku Jawa. Sementara di pesisir utaranya banyak dihuni suku Madura dan di sisi baratnya dihuni suku Jawa. Beberapa kabupaten/kota yang direncanakan akan bergabung dengan provinsi baru ini, yakni meliputi:

    Leave a Reply